WAHANANEWS.CO, Bekasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa pembayaran denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).
"Berdasarkan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan ini dikenakan denda sebesar Rp2 miliar dan telah melunasinya," ujar Ipunk di Jakarta, Minggu.
Ipunk menambahkan bahwa sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN bersikap kooperatif dan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.
Baca Juga:
Negara Tak Boleh Kalah, DPR Minta 'Denda Pagar Laut' Rp 48 Miliar Segera Ditagih
PT TRPN diketahui melanggar aturan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin yang sah.
“Atas pelanggaran tersebut, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki PKKPRL,” jelas Ipunk.