WahanaNews.co, Jakarta - Terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak melakukan supervisi.
"Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.
Ade Safri beralasan kedua pihak tidak melakukan supervisi karena tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik akan mengoptimalkan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Diputuskan untuk dioptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
KPK mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum memerlukan supervisi dan masih pada tahap koordinasi.
"Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Yudhiawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara terkait.