Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Pada pembaruan data hari ini, tercatat adanya penambahan luasan terbakar sebesar 124,779 hektare.
Baca Juga:
Angin Kencang, Banjir, hingga Karhutla Warnai Dinamika Kebencanaan di Kalimantan
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Adapun penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang untuk memastikan faktor pemicu serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebagai langkah percepatan penanganan, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Kabupaten Ketapang menetapkan status siaga darurat mulai 15 Januari hingga 15 April 2026. Kabupaten Kubu Raya menetapkan periode 15 Januari hingga 31 Desember 2026, Kabupaten Sambas pada 19 Januari hingga 31 April 2026, serta Kabupaten Mempawah sejak 28 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan status tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta mempercepat respons penanganan di lapangan.
BNPB bersama pemerintah daerah terus mengintensifkan langkah pengendalian, baik melalui pemadaman darat, patroli terpadu, maupun koordinasi dukungan udara.