Tidak seperti haji reguler dan haji plus, haji furoda menggunakan visa mujamalah atau undangan khusus yang diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.
Namun tahun ini, visa tersebut tidak diterbitkan sehingga sejumlah jemaah gagal berangkat meskipun telah membayar biaya tinggi.
Baca Juga:
Pertemuan Virtual Mendag Busan dan Mendag Arab Saudi, Bahas Peningkatan Kerja Sama Perdagangan
YLKI Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana
Terkait persoalan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengambil langkah konkret menyusul gagalnya keberangkatan jemaah furoda karena tidak diterbitkannya visa oleh otoritas Arab Saudi.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa banyak konsumen mengalami kerugian karena telah membayar biaya haji furoda, namun akhirnya batal berangkat.
Baca Juga:
MUI Apresiasi Wacana Peningkatan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji Umrah
"Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
YLKI menyampaikan lima poin penting kepada pemerintah. Pertama, agar pengawasan terhadap proses refund diperketat dan ada kepastian waktu pengembalian dana agar konsumen tidak semakin dirugikan.
Kedua, mereka meminta agar penjualan program haji furoda dihentikan oleh agen-agen yang masih menawarkannya serta memperingatkan potensi penipuan terhadap calon jemaah.