Ketiga, YLKI membuka layanan pengaduan bagi jemaah furoda yang merasa dirugikan. Pengaduan bisa disampaikan ke Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui email di [email protected].
"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.
Baca Juga:
Arab Saudi Pasang THAAD, Pakar Wanti-wanti: Pernah Keteteran Cegat Rudal Iran
Keempat, YLKI akan bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap calon jemaah furoda yang gagal berangkat dan mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak mereka.
Kelima, secara menyeluruh, YLKI mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut serta dalam pengawasan agar praktik bisnis dalam penyelenggaraan haji tidak mengandung unsur persaingan tidak sehat.
"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," tutup Niti.
Baca Juga:
Tanpa Deklarasi, Arab Saudi Bantu Cegat Drone Iran Menuju Israel
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.