WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua saksi yang namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang akan diperiksa itu termasuk pihak dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi I DPR. Kedua pihak itu yakni Sadikin dan Nistra Yohan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Kami akan menghadirkan Beliau untuk diperiksa di Gedung Bundar, dalam rangka meng-crosscheck keterangannya," kata Ketut di Jakarta, Kamis (12/10).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi berpendapat pihaknya tidak perlu menyebut siapa saja saksi yang akan dipanggil dengan paksa.
Menurut Kuntadi, yang terpenting adalah memastikan para saksi yang dibutuhkan untuk diperiksa atau memberikan keterangan akan memenuhi panggilan.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Dia menyebut jika lokasi saksi tidak diketahui, pihaknya tak akan segan-segan untuk terus mencari. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil paksa.
"Kalaupun belum pasti kami cari kalau tidak bisa hadir pasti kami akan panggil paksa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut. Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Selain itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Dua saksi mahkota itu mengatakan pemberian uang Rp70 miliar dilakukan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Sementara itu, Sadikin diduga menjadi perantara uang ke BPK.
Kejagung pun mengaku bakal memanggil seluruh pihak yang sebelumnya sempat disebut menerima aliran uang di kasus korupsiBTS4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
[Redaktur: Sandy]