WahanaNews.co | Kejaksaan Agung mengupayakan agar penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dituntaskan secepatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," kata dia lewat siaran pers.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Ketut mengatakan jaksa penuntut umum perlu bekerja cepat agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
Ketut menyebut penanganan kasus ini pun diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
Dia juga mengingatkan agar seluruh jaksa yang ditunjuk bekerja secara profesional. Jika tidak, ada konsekuensi yang akan diberikan.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Akan tetapi, Polri memutuskan untuk tidak mengumumkan motif dugaan pembunuhan berencana terjadi. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif pembunuhan tak lepas dari dugaan tindakan perselingkuhan. [rin]