"Miniatur kapal dari batu giok," tertulis di situs tersebut.
Kejagung turut melelang sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il dengan harga limit mulai Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.
Baca Juga:
Klarifikasi Kepala SMA Negeri 1 Sidikalang Terkait Pungutan Rp100 Ribu Per Siswa
Nilai jual seluruh barang lelang tersebut ditentukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan ditetapkan sepihak oleh pihak BPA Kejagung.
Mayoritas aset rampasan milik Jimmy Sutopo yang dilelang berupa barang seni seperti lukisan emas, alat musik, hingga patung.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengatakan konsep pelelangan dibuat sedemikian rupa agar barang-barang tersebut dipandang sebagai karya seni dan bukan sekadar benda sitaan biasa.
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Kembali Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian, Ini Temuannya
"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kuntadi.
Kuntadi memastikan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian profesional sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas aset yang dibeli.
"Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.