Kuntadi mengatakan kapal tanker MT Arman 114 hingga kini masih belum laku terjual dengan nilai limit terakhir sekitar Rp 200 miliar.
"Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," imbuh Kuntadi.
Baca Juga:
Demi Proyek Rp 107 Miliar, Pengusaha Suap Bupati Bekasi Rp 11 Miliar
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran tersebut merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan memiliki muatan light crude oil sebanyak 1.245.166,9 barel.
Kasus kapal tanker itu bermula dari patroli Bakamla RI pada 2024 yang mendeteksi dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem AIS di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, mengatakan petugas menemukan dugaan aktivitas ilegal ship to ship transfer antara kapal MT Arman 114 dan MT Tinos disertai tumpahan minyak di laut.
Baca Juga:
Dibujuk Arab Saudi hingga Qatar, Trump Urungkan Serangan ke Iran
"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya, Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, Jumat (12/7/2024).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.