Itu tidak bisa, ini bukan pidana karena yang mengambil masih ayahnya. Kecuali diambil secara terorganisir oleh orang lain, baru bisa dibilang tindakan hukum," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya, ada dua opsi yakni dengan menerbitkan undang-undang atau meratifikasi konvensi internasional The Hague Convention 1980.
Baca Juga:
PPPA Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Perkuat Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
"Jadi ada dua nih, mau membuat (undang-undang) sendiri atau kita meratifikasi, menyetujui undang-undang itu dipakai di sini," katanya.
Pihaknya pun mendorong dilakukannya diskusi bersama antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, sehingga penanganan masalah hak asuh anak menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Ini kan persoalan yang lintas kementerian sehingga perlu duduk bersama," kata mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2021 - 2023 itu.
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Gelar Seminar Penyusunan Naskah Akademik Pembentukan UPTD-PPPA
Ia menegaskan upaya tersebut penting karena ada banyak kasus perebutan hak asuh anak.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.