WahanaNews.co | Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sejak Senin 07 Februari 2022 sampai Selasa 08 Februari 2022.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Hari Senin kemarin kami telah melakuka pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak, kemarin.
Leonard juga menjelaskan terkait peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014 lalu,
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi.
"Dari pihak Kepolisian RI, untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Diketahui, hingga Selasa tanggal 08 Februari 2022 kemarin, lanjut Leonard, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) orang.
Diantaranya, 6 (enam) orang sipil/warga,13 (tiga belas) orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 (delapan belas) orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yaitu Papua dan Jakarta. Serta dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya dengan menerapkan 3M," tuturnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.