WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang skandal korupsi kembali mengguncang dunia hukum dan media Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada kolaborasi gelap antara oknum jurnalis, advokat, hingga aparat peradilan yang diduga melakukan praktik manipulasi informasi untuk memengaruhi opini publik dan hasil perkara.
Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, terungkap menerima uang sebesar Rp487 juta guna menyebarkan konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Perintangan Impor Gula
Uang tersebut diterima atas nama pribadi, tanpa melibatkan institusi tempatnya bekerja secara resmi.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Tian diduga menerima dana tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang sama.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp500 Juta dan Cincin ke Satpam
Melalui kerja sama dengan dua kuasa hukum tersebut, Tian menyebarkan sejumlah narasi negatif melalui media sosial dan platform media online yang memiliki keterkaitan dengan JAK TV, meski tidak secara resmi mewakili institusinya.
Salah satu narasi yang diproduksi adalah tuduhan kerugian negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, menurut penyelidikan Kejagung, angka kerugian yang dipublikasikan tidak akurat dan bersifat menyesatkan publik.