Seorang petugas Kejaksaan kemudian membantunya. Setelah beberapa saat kemudian, ada sebuah kardus yang berhasil ditarik. Kardus itu membungkus karung berwarna putih.
Penyidik kemudian membuka karung tersebut yang ternyata di dalamnya terdapat sebuah koper hitam.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Koper tersebut kemudian diambil dan dibuka oleh penyidik. Di dalamnya, terdapat dua bundel uang yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan merah.
Harli menjelaskan, uang itu ditemukan setelah penyidik secara paralel memintai keterangan terhadap Ali di Kantor Kejagung.
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang di kolong kasur tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.