Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
LHKPN Hakim Ali Muhtarom Rp 1 Miliar, tapi Punya Rp 5 M di Kolong Kasur
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK, Ali 'hanya' memiliki kekayaan total Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
LHKPN itu terakhir disampaikannya pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024. Laporannya disampaikan sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rincian kekayaan Ali:
Sebanyak 7 tanah dan bangunan di kawasan Jepara senilai Rp 1.250.000.000;