WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom yang merupakan tersangka pemvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada 13 April lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kejagung berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar di kediamannya yang berada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kasus Suap Putusan Lepas, Selain Kapal Kejagung juga Sita 130 Helm Milik Ariyanto
"Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari Kumparan, Rabu (23/4/2025).
Harli menjelaskan, Tim Kejagung menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan vonis. Penyidik sempat kebingungan mencari uang tersebut.
Namun setelah digali lebih lanjut ditambah dengan pengakuan Ali Muhtarom yang kala itu berada di Jakarta, akhirnya uang itu ditemukan.
Baca Juga:
Dituding Langgar UU Pers, Kejagung Dinilai Kebablasan Jerat Direktur JAK TV
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Sementara itu, dalam video penggeledahan, mulanya sejumlah penyidik kejaksaan memasuki rumah Ali. Di sana, penyidik diarahkan seorang wanita menuju ke dekat tempat tidur.
Wanita itu kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur. Dia terlihat sempat kesulitan.
Seorang petugas Kejaksaan kemudian membantunya. Setelah beberapa saat kemudian, ada sebuah kardus yang berhasil ditarik. Kardus itu membungkus karung berwarna putih.
Penyidik kemudian membuka karung tersebut yang ternyata di dalamnya terdapat sebuah koper hitam.
Koper tersebut kemudian diambil dan dibuka oleh penyidik. Di dalamnya, terdapat dua bundel uang yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan merah.
Harli menjelaskan, uang itu ditemukan setelah penyidik secara paralel memintai keterangan terhadap Ali di Kantor Kejagung.
"Jadi ketika Saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Ali Muhtarom belum berkomentar mengenai uang di kolong kasur tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
LHKPN Hakim Ali Muhtarom Rp 1 Miliar, tapi Punya Rp 5 M di Kolong Kasur
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK, Ali 'hanya' memiliki kekayaan total Rp 1,3 miliar.
LHKPN itu terakhir disampaikannya pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024. Laporannya disampaikan sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rincian kekayaan Ali:
Sebanyak 7 tanah dan bangunan di kawasan Jepara senilai Rp 1.250.000.000;
Kendaraan berupa dua unit motor Honda BeAT dan satu mobil Honda CR-V senilai Rp 158.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 38.500.000;
Kas dan setara kas: Rp 7.050.000;
Utang: Rp 150.000.000.
Total kekayaan: Rp 1.303.550.000
[Redaktur: Sobar Bahtiar]