WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI).
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
Ketut menjelaskan dengan penambahan tersangka baru itu, saat ini total ada tiga orang yang telah dijerat Kejagung dalam kasus penyelewengan skema kredit daging sapi tersebut.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).
Ketut mengatakan Lukmanul dinilai ikut melakukan perbuatan melawan hukum karena bekerja sama dengan Bambang Isworo dan Anjar Niryawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Ketut mengungkapkan Lukmanul ikut merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill of Exchange (BOE) dalam bisnis ilegal itu.
Lukmanul saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022," ujarnya.