Atas perbuatannya Lukmanul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Adapun kedua tersangka itu merupakan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
Berdasarkan hasil penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketut menjelaskan AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.
Sementara untuk tersangka BI terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal tersebut.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.