WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa total 115 saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
"Tim Penyidik telah menaikkan status dua saksi menjadi Tersangka yakni Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership serta Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Citra Mulia," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan kronologinya, Kuntadi mengatakan aksi korupsi itu bermula ketika CV Venus Inti Perkasa membuat perjanjian kerja sama sewa peralatan peleburan timah dengan PT Timah pada tahun 2018.
Melalui kerja sama itu, ia menyebut tersangka Thamron selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa memerintahkan bawahannya Albani untuk menyediakan bijih timah.
Baca Juga:
Fresh Graduate Mesti Tahu! Ini Waktu yang Tepat Kirim Lamaran Kerja
Penyediaan biji timah itu kemudian dilakukan secara ilegal melalui beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB dengan dasar IUP yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk.
Kuntadi mengatakan untuk memuluskan aksi perusahaan boneka tersebut PT Timah selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Kerja palsu. Lewat surat tersebut dibuat rekayasa seolah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Thamron.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai rupiah maupun asing. Rinciannya uang rupiah senilai Rp83,8 miliar; USD1.547.400; SGD443.400; dan AUS1.840.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]