WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memaparkan maksud dari tidak lengkapnya formil dan materiil di berkas semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah
"Ada syarat formil yang kurang artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan, umpama saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," ujar Fickar, dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
"Materiil artinya keterangan mengenai duduk perkaranya yang diterangkan para saksi belum tajam dan fokus. Sehingga secara materiil harus digali lagi," sambungnya.
Fickar menyebutkan, dari sudut hukum, acara pidana secara formil dinyatakan sudah cukup apabila ada para saksi, ada barang bukti, dan ada tersangka. Sehingga, tinggal dibuat surat dakwaannya.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
Menurut Fickar, yang penting adalah pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J sudah jelas.
"(Juga) perbuatan yang dilakukan, tempat terjadinya dan kapan terjadi (locus dan tempus) sudah jelas. Tinggal menuangkan dalam surat dakwaan untuk diperiksa di pengadilan," tutur Fickar.
Jika syarat formil sudah lengkap, kata Fickar, maka tinggal memenuhi syarat materiil.