“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” katanya.
Kejaksaan Agung tergabung sebagai anggota bidang pencegahan Satgas Pemberanatsan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pertengahan Juni.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pontianak Jadi Sasaran Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Kejaksaan RI 2024
Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.
“Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.