WahanaNews.co | Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada sejumlah yayasan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Baca Juga:
Pusaran Korupsi Emas di Antam Rp47,1 Triliun, Fungsi Komisaris Dipertanyakan
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, bahwa dua tersangka yang ditahan diduga memotong anggaran dana hibah terhadap 50 badan, lembaga juga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Tasikmalaya.
"Kedua orang tersangka yang ditahan itu berinisial HI dan RN," kata Ramadiyagus, Jumat (23/12).
Keduanya melakukan pemotongan dana hibah dengan tugas sebagai eksekutor dan penerima atau pengepul uang hasil pemotongan bantuan.
Baca Juga:
Cak Imin Turut Prihatin atas Pengakuan Perempuan Hindu yang Ditolak Masuk Candi Ijo
"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya.
Tersangka HI dan RN, diketahui mulai ditahan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya sejak Kamis (22/12).
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 7,536 miliar.