Menurut dr. Nadia, kendala utama regulasi itu belum rampung adalah akibat kesiapan fasilitas kesehatan di RS yang belum merata. Oleh sebab itu, perhitungan tarif iuran saat ruang rawat inap telah terstandarisasi juga belum selesai dibahas.
"Ya tentunya ada beberapa pertimbangan ya, seperti misalnya kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," ujar dr. Nadia.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Nadia mengatakan, pembahasan penghapusan sistem kelas dan satu tarif iuran secara keseluruhan akan terus dilakukan sambil menunggu RS siap mengimplementasikan KRIS. Terlebih, hal ini sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 itu juga sudah mengamanatkan, mengarahkan, ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, ini kita menuju ke arah sana," ucap Nadia.
[Redaktur:Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.