WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam upaya mengungkap jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menargetkan anak menjadi korban.
Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani menegaskan pihaknya akan mengawal terus jalannya proses peradilan dan mendukung penuh segala proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
“Kami mengapresiasi seluruh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena kecepatannya dalam mengungkap jaringan atau sindikat internasional yang memperjual belikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak (child pornography),” katanya.
Sebelumnya pada 2023 lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun telah bekerjasama dengan International Task Force of Violent Against Children milik Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan investigasi mendalam terkait materi muatan kekerasan seksual terhadap anak (child sexual abuse material) yang diperjual belikan di ranah daring (online).
Rini mengungkapkan, dari investigasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku dan berbagai macam barang bukti berupa alat penyimpanan berkas (file) yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Setelah itu, Kepolisian berhasil mengamankankan ketiga terduga pelaku lainnya dan mengidentifikasi 8 (delapan) orang anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.
“Awal mula para terduga pelaku mendekati anak korban adalah dengan berteman lalu sering memberikan makanan dan mengajak anak korban untuk bermain salah satu game online. Setelah itu para anak korban diberikan akun game online tersebut dan diiming-imingi akan diberikan uang berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dengan syarat para anak korban mau melakukan tindakan seksual. Dari situ para korban lantas melakukan tindakan seksual dengan terduga pelaku baik itu sentuhan alat kelamin hingga persetubuhan,” jelas Rini.
Melansir dari informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, diketahui bahwa aktivitas seksual yang dilakukan oleh para terduga pelaku dengan anak korban secara sengaja di rekam.