Para anak korban pun sadar bahwa rekaman video tersebut akan disebar luaskan oleh para terduga pelaku.
Tidak hanya direkam, ketika sedang melakukan aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku pun beberapa kali melakukan video call melalui salah satu aplikasi percakapan instan dengan klien terduga pelaku yang berasal dari luar negeri.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
Terduga pelaku juga mengirimkan video-video anak korban kepada klien nya.
“Para anak korban pun menyadari bahwa orang-orang yang dihubungi oleh para terduga pelaku melalui video call berasal dari luar negeri dengan percakapan mereka yang menggunakan bahasa inggris. Aksi tersebut juga kerap kali dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan. Dari aksi yang dilakukan tersebut, para terduga pelaku berhasil mengeruk keuntungan sekitar $50 USD (lima puluh dollar amerika) hingga $100 USD (seratur dollar amerika) yang jika dirupiahkan sekitar Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1.400 juta. Pembayaran dilakukan melalui payment gateway PayPal yang lalu dapat ditarik ke rekening pribadi terduga pelaku dan terduga pelaku berkenalan dengan klien nya melalui aplikasi percakapan instan Telegram,” ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini mengemukakan, Kemen PPPA mendukung penuh segala proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian dan memfasilitasi tenaga saksi ahli untuk memberikan pandangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi atau dugaan Tindak Pindana Dapat Diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan/atau dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk mengecek kondisi fisik dan psikologis anak korban serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.
UPTD PPA Kota Tangerang juga telah melakukan tracing dan visit ke rumah para anak korban serta melakukan pendampingan dalamproses hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para anak korban.
“Dari pendampingan psikologis yang telah dilakukan, para anak korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang. Apalagi usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal dimana belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial. Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku karena mereka memiliki tingkat intelegensi yang cenderung rendah,” tutur Rini.