WahanaNews.co | Terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar penanganan kasus kekerasan seksual tersebut tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
“Kami menyayangkan kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia 5 (lima) tahun terhadap teman sekelasnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Melalui kasus ini kita perlu pahami bersama, mungkin ada sebab lain, termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua dan/atau lingkungan di mana anak beraktifitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Nahar terus mendorong agar kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sehingga anak korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan.
Selain itu, Nahar menekankan, peristiwa ini membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Karena itu, pemulihan bagi kedua anak pasca kejadian penting untuk dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan.
“Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut,” ujar Nahar.
Menurut Nahar, sejak kasus ini bergulir, Kemen PPPA telah berkoordinasi intens dengan Dinas pengampu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru terkait upaya penanganan dan pendampingan.