Atas tindakan yang dilakukan para terduga pelaku kepada para anak korban, maka terduga pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terduga pelaku pun dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib. Kami menuntut agar para terduga pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga siap memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh para anak korban dalam hal pendampingan psikososial,” kata Rini.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Layanan kepada Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Jakarta Timur
Dalam kesempatan tersebut, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak.
Keluarga memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko atau menyimpang.
Rini juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.
Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.