Lebih jauh Pribudiarta menjelaskan konsep PISA yang dikembangkan oleh Kemen PPPA sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk memfasilitasi anak-anak dengan informasi yang layak, di tengah kemajuan teknologi informasi yang dapat meningkatkan resiko anak-anak mengakses informasi yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan mereka.
PISA dikembangkan dari fasilitas layanan informasi yang sudah ada seperti perpustakaan dan taman-taman bacaan masyarakat.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Sejak 2021, Kemen PPPA telah melakukan proses standarisasi terhadap Lembaga-lembaga layanan informasi yang ada menjadi PISA.
Selain lembaga layanan informasi, Kemen PPPA juga melakukan standar terhadap SDM pengelola layanan informasi, termasuk pustakawan dan pengelola taman-taman baca.
Hingga 2023, sebanyak 123 pengelola PISA telah mendapatkan sertifikasi ramah anak dan 125 calon SDM saat ini sedang menjalani proses sertifikasi.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Kemen PPPA telah menjalin kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam mengembangkan layanan PISA untuk memenuhi hak anak atas Informasi Layak Anak (ILA) yang juga akan meningkatkan minat baca dan literasi anak.
Dalam era informasi yang canggih saat ini, peningkatan literasi sangat penting untuk menyaring informasi dengan tepat dan menyediakan akses yang bermanfaat bagi perkembangan anak.