WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan Kemen PPPA akan mengawal proses hukum serta pemulihan bagi keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap DCN (6), seorang anak perempuan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam kunjungannya, Menteri PPPA menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, yang meninggal dunia pada 13 November 2024.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Kemen PPPA berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan demi perlindungan anak di Indonesia.
"Kami mengutuk keras kekerasan yang diduga menimpa DCN. Kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan perlindungan anak, terutama di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat,” kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA, bekerja sama dengan UPTD PPA Jawa Timur dan P2TP2A Kabupaten Banyuwangi, memastikan bahwa keluarga telah mendapatkan pendampingan awal khususnya pada proses otopsi jenazah.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 30 Perguruan Tinggi Dukung Keberlanjutan Program Sekolah Perempuan di Jabar
Sementara layanan lanjutan akan dikoordinasikan kemudian dengan mempertimbangkan kesiapan keluarga.
Kemen PPPA juga mendorong percepatan penyelesaian kasus ini melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Menteri PPPA.