WahanaNews.co | Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya advokasi kebijakan responsif gender sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Tema yang diangkat pada dialog kali ini mengangkat “Peran dan Semangat Kaukus Perempuan Politik Indonesia dalam Transisi Politik 2024”.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Plh. Deputi bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani mengatakan perempuan saat ini hampir setengah dari populasi penduduk Indonesia, yang menjadi kekuatan bangsa.
Negara telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
“Advokasi kebijakan responsif gender merupakan kebijakan yang melaksanakan perspektif gender mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Salah satu strategi penting yang dilakukan adalah pengarusutamaan gender, yakni mengintegrasikan perspektif gender dalam semua bidang pembangunan,” ujar Rini, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Rini juga menyoroti pentingnya ratifikasi internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang disepakati sejak 1984. Indonesia telah melaporkan implementasi konvensi ini di tingkat dunia, dan laporan ke-8 sudah disampaikan.
Dalam konvensi ini terdapat 12 area kritis, termasuk kesehatan, politik, dan perlindungan perempuan selama masa kehamilan, kelahiran, dan pasca-kelahiran, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Lebih lanjut, Rini menekankan pengarusutamaan gender juga menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Kebijakan ini sudah diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional dan berbagai regulasi pemerintah.