Maka dari itu, ia mengingatkan pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.
Pesantren harus mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
"PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan," kata dia.
Bagi peserta didik yang ingin mengikuti seleksi tersebut bisa mendaftar secara online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022 yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/," kata dia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.