Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong perhatian yang lebih besar terhadap rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan vihara agar turut mendapatkan perlindungan serta pencatatan sebagai cagar budaya nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa fungsi utama galeri Gereja Immanuel adalah untuk mempublikasikan artefak-artefak bersejarah yang dimiliki oleh gereja tersebut kepada masyarakat luas.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Keraton Solo, Fadli Zon Tetapkan Tedjowulan Terima SK
"Galerinya berada di lantai dua, galeri ini dirancang untuk mempublikasikan artefak yang dimiliki oleh Gereja Immanuel. Mudah-mudahan galeri ini bisa dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.
Ia menambahkan, proses perancangan galeri telah dimulai sejak Agustus dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kurator, arkeolog, sejarawan, hingga konservator.
Seluruh tahapan pengerjaan berjalan dengan baik, mencakup proses pengumpulan data, identifikasi, hingga dokumentasi koleksi yang dimiliki Gereja Immanuel.
Baca Juga:
Kemenbud Luncurkan 11 Jilid Buku Sejarah Indonesia Versi Terbaru
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.