"Penyelenggaraan urusan perizinan
usaha secara langung implementasinya diserahkan kepada pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota. Peran pemerintah daerah lebih dominan berkaitan kewenangan
dengan mandat UU No 11/2020 maupun PP No 6/2021. Ada pendelegasian kewenangan
baik pemerintah pusat ke pemerintah provinsi atau pemprov ke pemkab/pemkot,"
terang Hamdani.
Dalam hal ini, Kemdagri
memberikan afirmasi cukup besar dalam kebijakan peningkatan pelayanan publik.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Di samping menerbitkan PP No 6/2021,
Kemdagri juga telah memberikan perangkat petunjuk dalam bentuk edaran Mendagri.
Semua itu dilakukan dengan harapan
akan terwujud sinergitas dalam pelayanan perizinan usaha di daerah melalui
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).
"Jadi secara kelembagaan, semua
perizinan dikelola BPM PTSP. Kita memberikan dukungan peningkatan kualitas
layanan perizinan, memberikan penyegaran atau percepatan perizinan. Salah
satunya dengan memangkas struktur BPM PTSP. Sesuai arahan bapak Presiden,
eselon 3 dan 4 kita pangkas. Jadi disisakan eselon 2 yaitu Kepala BPM PTSP yang
bertanggung jawab langsung didalam perizinan usaha di daerah," jelas Hamdani.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Menurut Hamdani, kecepatan dan
kemudahan dalam urusan perizinan usaha yang kemudian diterapkan secara online, telah mempermudah para investor.
Sehingga, para
investor tidak lagi harus datang ke provinsi atau kabupaten/kota, melainkan
dapat mengakses urusan perizinan usaha di tempat usahanya atau domisilinya
saja.
"Tentu kita menyadari dalam masa
pandemi, maka urusan perizinan sudah diterapkan secara online. Maka kita berharap tidak ada hambatan dengan pandemi
Covid-19 ini dengan kegiatan-kegiatan investasi di kawasan baru. Karena
tentunya tidak lagi memerlukan bentuk-bentuk pertemuan langsung. Karena
pertemuan bisa melalui akses elektronik," papar Hamdani. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.