WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan, saat ini 170 daerah berhasil menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
PPKM sendiri diberlakukan di luar wilayah Jawa-Bali selama 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini jumlah daerah yang berada di Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Syafrizal melanjutkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," jelasnya.
Dia melanjutkan, khusus dalam pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk daerah Level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen.
"Dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," pungkas Safrizal. [qnt]