WahanaNews.co | Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut 25 ribu warga sebagai Komponen
Cadangan (Komcad) tahun ini. Perekrutan dilakukan dengan prinsip kesukarelaan.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
"Tahun ini ditargetkan 25 ribu orang masyarakat
Indonesia sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dapat diwujudkan dengan
rekrutmennya secara sukarela. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan
melalui media dan instansi terkait," kata Direktur Jenderal Potensi
Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang
Hendrayudha dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam (Pendam) Jaya, Rabu (7/4/2021).
Dadang menjelaskan wajib bagi calon Komcad mengabdi sebagai
Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pengabdian sesuai
dengan profesi masing-masing.
"Kenapa disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2019? Karena
potensi sumber daya alam, jumlah Penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu
dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan negara," terang Dadang.
Baca Juga:
Kemenhan Rekrut 1.000 Personel Komcad di Empat Wilayah Kalimantan Tahun 2024
Hari ini Dadang beserta Kodam Jaya-Jakpus, Irdam Jaya
Brigjen TNI M Arifin yang mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
melalukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sosialisasi dilakukan di Millenium Hotel,
Jalan Fachrudin, Nomor 3, Jakarta Pusat.
"Leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin
suatu organisasi. Namun sejak adanya reformasi sekarang ini, dirasakan
kurangnya rasa kepedulian di masyarakat terhadap lingkungannya , sehingga
ancaman negara dari kelompok teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan di
lingkungannya, terlihat sangat membahayakan pada jaman sekarang ini,"
tutur Dadang.
Masalah terorisme menjadi salah satu sorotan Dadang terkait
pentingnya Komcad. Sebagaimana diketahui Dadang merupakan mantan Kepala Biro
Umum di BNPT.
"BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT
juga bukan institusi penegakan hukum, melainkan mengkoodinasikan dengan
institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang
pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI
baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi COVID-19," jelas
Dadang. [dhn]