Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.