WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal anggaran yang bakal digunakan untuk realisasi kendaraan dinas listrik.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menjelaskan bagaimana persoalan anggaran untuk merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 itu.
Baca Juga:
PLN Kalbar Siapkan 52 SPKLU 24 Jam Dukung Mudik Ramah Kendaraan Listrik
"Anggaran (pengadaan kendaraan listrik) ada? Tidak pernah alokasikan khusus kita. Tapi dari alokasi kementerian atau lembaga memang didorong kalau ada pengadaan kendaraan agar mengadakan kendaraan listrik," katanya di Hotel Swiss-Belhotel, Bogor, dikutip dari detik, Sabtu (5/11).
Made menjelaskan Kemenkeu belum menyusun soal anggaran kendaraan dinas listrik karena harga kendaraan listrik tergolong mahal. Selain itu belum ada standar kendaraan listrik yang akan dibeli sehingga belum ada standar acuan harga yang bisa ditetapkan.
Mobil listrik yang tidak memiliki ukuran volume mesin (cylinder capacity/cc) juga menjadi kendala lain. Cc kendaraan dianggap memudahkan pemerintah dalam alokasi kendaraan dinas.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
Sebagai contoh, pejabat lebih tinggi bisa diberi kendaraan dengan cc lebih besar.
Kendati demikian, pemerintah diklaim tengah menyiapkan tentang skema insentif. Menurut Made, ada rencana pemberian insentif Rp7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik.
Di lain sisi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memproyeksi pembelian kendaraan listrik dari instansi pemerintah tahun depan dapat mencapai lebih dari 158 ribu unit.