Hal itu tercatat dalam road map pemakaian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di lingkungan instansi pemerintahan untuk 2023 sampai 2030.
Pada tahun depan diprediksi sebanyak 119.649 unit kendaraan listrik roda dua akan digunakan instansi pemerintahan, sedangkan kendaraan listrik roda empat ada 39.258 unit.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Inpres Jokowi tentang kendaraan dinas listrik ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Untuk mewujudkan ini, Jokowi 'membebaskan' pilihan mulai dari pengadaan unit baru dari manufaktur atau menggunakan produk hasil konversi.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.