WahanaNews.co | Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyatakan jika angka pernikahan dini yang terbilang tinggi di tahun 2022 ada di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Femmy menerangkan, sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup besar ketiga daerah ini tentu memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 saja, Pengadilan Agama Ponorogo telah menerima 191 permohonan anak menikah dini.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduk yang besar memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," Jelas Femmy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2022).
Dari total 191 sebanyak 7 orang anak masih berusia di bawah 15 tahun. Sisanya, yakni 184 anak ada di rentang usia 15-19 tahun. Anak yang mengajukan dispensasi nikah, juga rata-rata alasannya sudah hamil bahkan melahirkan.
Selain itu faktor lain yang juga menjadi penyebab anak menikah dini yakni, budaya, ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Oleh karena itu menurut Femmy, pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini. Salah satunya melalui peran aktif orang tua dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya
Dia mengajak seluruh orang tua untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya. Salah satunya berkaitan tentang bahaya pergaulan bebas. Selain itu, tenaga pendidik juga perlu melakukan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan perkawinan anak.
"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," kata Femmy. [sdy]