WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam siaran persnya, Sabtu (18/9/2021), Kemenpan RB mengungkapkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS.
Baca Juga:
Kunjungan ke KemenPAN-RB, Bahagia Maha dan Wali Kota Subulussalam Dorong Penataan Sistem Pemerintahan yang Baik
"Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 dalam PP tersebut.
Nantinya, ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Adapun aturan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga:
Pembentukan Ditjen Pesantren Masuki Tahap Akhir, Wamenag Harap Restu Presiden Terbit Sebelum Hari Santri
Dengan adanya aturan tersebut, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut.
Namun, ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku.
PNS atau CPNS yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan hukuman disiplin.