Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga:
Komitmen Kantor Imigrasi Malang Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat
Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sementara itu hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas.
Baca Juga:
Akselerasi Layanan Digital, Kemenpan RB luncurkan Arsitektur SPBE
PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.
Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
PNS juga dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.