WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbaru itu merupakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca Juga:
Kemensos Salurkan Bantuan Rp19 Miliar untuk Korban Gagal Ginjal Akut
Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/11).
Lebih lanjut, Penny mengatakan saat ini pihaknya telah memerintahkan penarikan obat sirop yang dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut. Nantinya seluruh obat sirop yang telah diedarkan bakal dimusnahkan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini Saran Dinkes Agar Kasus Gagal Ginjal Tak Muncul Lagi
Sebelumnya, BPOM menyebut akan ada dua tambahan industri farmasi yang akan disanksi terkait kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.
"Jadi akan kami infokan besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Penny dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Penny mengatakan saat ini terdapat tiga industri farmasi yang telah menerima sanksi administratif, yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.