WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan ini ia sampaikan pada Senin (20/1/2025).
"Kami pastikan bahwa benar ada sertifikat HGB yang terkait dengan pagar laut sebagaimana yang beredar di media sosial," ujar Nusron.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Ia menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut mencakup 263 bidang tanah. Sebagian besar bidang tersebut tercatat atas nama perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang yang terdaftar atas nama Surhat Haq.
"Berita yang beredar di media dan media sosial terkait sertifikat ini telah kami verifikasi, dan semuanya sesuai dengan data yang tercantum dalam aplikasi," jelas Nusron.
Baca Juga:
Baca Pledoi, Syafrida Sebut PA Dan PPTK Harus Ikut Bertanggungjawab Dalam Kasus Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
Pagar laut misterius ini membentang sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan Tangerang, Banten. Keberadaannya terus menimbulkan polemik dan tanda tanya besar di masyarakat.
Nusron juga mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum dapat menangani persoalan pagar laut tersebut. Hal ini dikarenakan lokasi pagar berada di wilayah lautan, yang merupakan ranah kewenangan otoritas kelautan.
"Selama masih berada di wilayah laut, itu menjadi kewenangan pihak kelautan. Kalau lokasinya di darat, barulah kami melihat apakah kawasan tersebut termasuk hutan atau bukan. Jika masuk kawasan hutan, itu menjadi urusan Kementerian Kehutanan. Namun, jika tidak termasuk hutan, maka menjadi tanggung jawab kami," pungkas Nusron pada Rabu (15/1/2025), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.