WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian ESDM telah meningkatkan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024), mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi," ujar Ariana saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan PSC yang baru, calon kontraktor kontrak kerja sama dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.
Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, dan itu menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah sebesar 500.000 dolar AS untuk studi bersama (joint study), penawaran langsung tanpa joint study, hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon, yakni dapat dilakukan kontraktor konvensional yang sudah ada dan biaya joint study sebagai biaya operasional.
Kemudian, terkait exploration privileges, dijelaskan Ariana, prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah dengan komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.
Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dengan masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor, yang masih ingin bekerja mencari cadangan.