"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas lima TCF di WK North Ganal, Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini, ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.
Sementara, untuk pemberian insentif hulu migas, Ariana menegaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu kontraktor.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dapat mendongkrak keekonomian proyek migas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.
Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industri hulu migas antara lain The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek carbon capture storage (CCS).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC, yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS," ujar Ariana.
Ariana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.
"Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," sebutnya.