Secara rinci
dijelaskan, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh
negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan
yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari
70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk
ruang terbuka hijau," papar Haeru.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Hal ini
diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan
Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Sebelumnya
diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar,
Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.
Pulau
yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta. Kabar
penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Sementara
itu, Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan, mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.
Hasil
pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada
Asdianti sebagai pembeli. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.