Koordinasi
dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual-beli ini berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Tak Boleh
Dijual
Berdasarkan
aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh
diperjualbelikan kepada siapa pun.
"Aturan
kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan,
apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan
oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.
Baca Juga:
Polisi Periksa Dua Mantan Pacar dan Kerabat Terkait Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
Ia
menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas
pulau tersebut.
Syaratnya,
bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak
atas tanah (de-jure).
Kemudian,
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh
Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.