Koordinasi
dengan KLHK dilakukan untuk memverifikasi praktik jual-beli ini berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Tak Boleh
Dijual
Berdasarkan
aturan yang ada, kata Haeru, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh
diperjualbelikan kepada siapa pun.
"Aturan
kepemilikan pulau kecil sudah jelas bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan,
apalagi kepada warga negara asing karena pada setiap pulau terdapat penguasaan
oleh negara minimal 30 persen dari luasan pulau-pulau kecil," kata Haeru.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Ia
menyebutkan, yang dapat diperjualbelikan adalah sebagian bidang tanah di atas
pulau tersebut.
Syaratnya,
bidang tanah yang dapat diperjualbelikan telah dikuasai secara fisik (de-facto) dan memiliki sertifikat hak
atas tanah (de-jure).
Kemudian,
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh
Penanaman Modal Asing (PMA), harus mendapatkan izin Menteri KKP.