Hal itu
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.
Ketentuan
lainnya, orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia,
termasuk di tanah atau lahan di pulau-pulau kecil.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Aturan
itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
"Hak
Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia," kata Haeru.
Adapun
salah satu mekanismenya, yakni melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai
peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
Ruang
Terbuka Hijau
Dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, telah membatasi
luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil.