Regulasi tersebut secara tegas melarang jual beli barang dan/atau jasa yang peredarannya dilarang, termasuk pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy.
Baca Juga:
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Jadi Primadona di Festival MAMF 2025 Korea Selatan
Ia menambahkan, pembatasan ini tidak berarti pemblokiran massal terhadap semua produk bekas.
Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan untuk dijual selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi konkret, Kementerian UMKM juga akan menghubungkan para pedagang dengan ratusan merek fesyen lokal.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penggunaan Produk Nasional Kelistrikan Standar dan Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan TKDN
Dengan demikian, para pelaku usaha bisa menjadi reseller, distributor resmi, atau bahkan mengembangkan merek fesyen mereka sendiri.
“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.
Temmy menuturkan, sejumlah pedagang baju bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta, telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri.