“Keputusan ini sangat ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Kami berharap Kepmenaker segera diterbitkan untuk memberikan kepastian,” tutupnya.
KSPSI yang dipimpin oleh Yorrys Raweyai juga mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum stabill.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Soal Kenaikan UMP
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai Dukung Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.