WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menanggapi kontroversi
pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat
el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri
Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik
sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Menurut
Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat
elektronik ini.
"BPN
tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin
menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan, dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Kendati
demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan
program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah
elektronik atau Sertifikat el.
Baca Juga:
Jokowi Katakan Surat Tanah Elektronik Kurangi Risiko Hilangnya Bukti Kepemilikan
Sofyan
juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas
akan ditarik ke Kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah
elektronik selesai dilakukan.
"Sertifikat
yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media
elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Sebelumnya,
Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti
kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik.
Nantinya,
bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah
berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang
datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan
ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Beleid
diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
"Telah
terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, dalam keterangannya.
Melalui
peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya
dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu
pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kementerian
ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah
secara elektronik.
"Pelaksanaan
pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan
diatur oleh Menteri," tambah Yulia.
Hasil
pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya
berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
Data
itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang
valid dan terjaga autentikasinya.
Produk
dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada
Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia
juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran
sertifikat tanah elektronik ini.
Sebab,
penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini
dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan
meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil
penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk
dokumen elektronik.
Tujuan
penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator
berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus
juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke
depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal
berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
Memang
untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat
validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik itu
dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah
validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan
sertifikat elektronik.
Nantinya,
sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan
masing-masing.
Dengan
sertifikat tanah elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat tanah elektronik
miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan
tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah
satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau
gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan
menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah
pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan
Data. [qnt]